Sabtu, 10 Desember 2011

Pola Usulan Alternatif DPR Dalam Menanggapi Parliamentary Treshold

PENDAHULUAN
Ambang batas parlemen (bahasa Inggris: Parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Tetapi belakangan ini terjadi kerancuan pengusulan untuk menaikan PT (Parliamentary threshold). Kerancuan yang paling terlihat pada usulan pemerintah terkait angka Parliamentary Threshold (PT). Dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah tersebut tertulis, pemerintah mengubah substansi usulan DPR terkait angka PT Pemilu 2014 yang diusulkan sebesar 3 persen menjadi 4 persen.
Dijelaskan DPR semula mengusulkan angka PT 3 persen (alternatif 1) untuk pemilu 2014. Namun DPR memberi catatan pada usulan draf revisi UU Pemilu (alternatif 2) yang diserahkan kepada pemerintah bahwa angka PT antara 2,5-5 persen. Jadi meski memberikan catatan, DPR ternyata sudah menyepakati dalam draf sementara yang diserahkan kepada pemerintah bahwa PT Pemilu 2014 kisarannya sebesar 3 persen.
Saat ini ada enam parpol di DPR, empat di antaranya yakni PKS, PAN, PPP, dan PKB, yang mendorong PT 3 persen bersama Gerindra dan Hanura. Sementara Golkar, PDIP, dan PD sepakat mendorong PT antara 4-5 persen.
Meski perubahan PT berlaku nasional disepakati, namun angka PT sebesar 4 persen ini kemudian diprotes keras oleh enam parpol tersebut. Apakah benar parpol besar di koalisi telah mengingkari komitmen bersama mereka yang sebelumnya telah menyepakati angka PT Pemilu 2014 pada kisaran 3 persen?
TEORI DAN ANALISA

Input merupakan masukan dari masyarakat ke dalam sistem politik. Input yang masuk dari masyarakat ke dalam sistem politik berupa tuntutan dan dukungan. Tuntutan secara sederhana dijelaskan sebagai seperangkat kepentingan yang belum dialokasikan secara merata oleh sistem politik kepada sekelompok masyarakat yang ada di dalam cakupan sistem politik. Di sisi lain, dukungan merupakan upaya dari masyarakat untuk mendukung keberadaan sistem politik agar terus berjalan. Output adalah hasil kerja sistem politik yang berasal baik dari tuntutan maupun dukungan masyarakat. Output terbagi dua yaitu keputusan dan tindakan yang biasanya dilakukan oleh pemerintah. Keputusan adalah pemilihan satu atau beberapa pilihan tindakan sesuai tuntutan atau dukungan yang masuk. Sementara itu, tindakan adalah implementari konkrit pemerintah atas keputusan yang dibuat.
Dalam gambar diatas, Easton memisahkan sistem politik dengan masyarakat secara keseluruhan oleh sebab menurut Easton sistem politik adalah suatu sistem yang berupaya mengalokasikan nilai-nilai di tengah masyarakat secara otoritatif, dan ini hanya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan. Suatu sistem politik bekerja untuk menghasilkan suatu keputusan (decision) dan tindakan (action) yang disebut kebijakan (policy) guna mengalokasikan nilai.
Unit-unit dalam sistem politik menurut Easton adalah tindakan politik (political actions). Difrensiasi dalam sistem yang baik haruslah memiliki diferensiasi (pembedaan/pemisahan) kerja. Di masa modern adalah tidak mungkin satu lembaga dapat menyelesaikan seluruh masalah.

KESIMPULAN

Seluruh partai politik yang ada di DPR harus mendapatkan dukungan dari masyarakat luas dalam hal ambang batas parlemen di DPR. Sesuai teori dari David Easton, dimana DPR merupakan political action yang memproses semua input dari masyarakat. Indonesia adalah negara yang menganut multi-partai. Parliamentary Threshold yang diajukan oleh berbagai partai politik haruslah sesuai dengan tujuan, yaitu menciptakan negara Indonesia sebagai negara yang demokrasi. Yang dimana, parpol kecil harus memiliki kesempatan yang sama dalam ajang pemilihan umum nanti untuk mendapatkan kursi di DPR.
Namun pada kenyataannya, DPR yang sekarang ini mayoritas diduduki oleh parpol besar berpendapat dan mengusul bahwa PT sebesar 4%. Tetapi difrensiasi sistem dalam teori David Easton belum terjalin, pasalnya dalam hal ini KPU (Komisi Pemilihan Umum), lembaga Kepresidenan dan masyarakat umum belum turut andil dalam hal parliamentary threshold yang akan segera diproses oleh DPR. Meskipun bertujuan sama yaitu memproduksi undang-undang pemilihan umum, lembaga-lembaga tersebut memiliki perbedaan di dalam fungsi pekerjaannya. Adapun idealnya PT menurut pengamat adalah sebesar 4-5%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar