PENDAHULUAN
Ambang batas parlemen (bahasa Inggris: Parliamentary threshold) adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Ketentuan ini pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, parliamentary threshold ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, tidak untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Tetapi belakangan ini terjadi kerancuan pengusulan untuk menaikan PT (Parliamentary threshold). Kerancuan yang paling terlihat pada usulan pemerintah terkait angka Parliamentary Threshold (PT). Dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) pemerintah tersebut tertulis, pemerintah mengubah substansi usulan DPR terkait angka PT Pemilu 2014 yang diusulkan sebesar 3 persen menjadi 4 persen.